Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer

Oleh: DR. I Wayan Sudirta, S.H, MH. - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Kamis, 12 Desember 2024 – 06:36 WIB
Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer - JPNN.COM
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

Namun kini, MK telah memutus bahwa penanganan korupsi di tubuh militer oleh KPK tetap dimungkinkan dengan syarat harus sudah terlebih dahulu atau sejak awal memang ditangani oleh KPK.

Tentu saja hal ini tetap melahirkan pro dan kontra, dimana selama ini UU yang ada sebenarnya telah memisahkan secara jelas tentang kedudukan kewenangan dalam perkara koneksitas yang diatur dalam hukum pidana biasa dan militer, termasuk hukum acara pidana dan militer.

Beberapa pertimbangan hukum dan UU juga memberikan pemisahan tersebut sesuai dengan asas dan tujuannya.

Pemisahan ini juga memberikan gambaran bahwa terdapat beberapa hal yang berbeda antara penanganan kasus sipil dan militer, meskipun memiliki karakteristik yang sama, seperti pada kasus korupsi.

Sebagaimana pernah diteliti oleh berbagai lembaga penelitian, seperti Transparency International, dimana sifat tertutup dari sektor pertahanan dan militer ini memang sangat rawan dengan korupsi.

Pada tahun 2021 misalnya terdapat penilaian terhadap indeks pertahanan global. Hasilnya, 62 persen dari seluruh negara di dunia menunjukkan skor yang sangat rendah untuk menutup celah korupsi di sektor pertahanan.

Hampir di semua negara belum memiliki standar mekanisme yang aman untuk mencegah dan memberantas korupsi dalam kegiatan militer. Lebih jauh bahkan diduga hal ini terkait pula dengan upaya invasi terhadap negara lainnya, yang notabene juga melahirkan sifat koruptif.

Sektor pertahanan dan keamanan memang masih menjadi sektor yang paling rawan korupsi dan menjadi keprihatinan bersama secara global.

Putusan MK Nomor 87/PUU-XXI/2023 menjadi sebuah jawaban atas polemik yang sempat terjadi pada tahun 2023 lalu dimana KPK saat itu menangani kasus Basarnas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News