RA Dibuntuti Petugas dari Bekasi, Disergap di Pulogadung, Ini yang Terjadi
Setelah diinterogasi, RA akhirnya mengaku hendak melakukan transaksi dengan seorang pengedar narkoba berinisial R yang hingga kini masih buron.
Tersangka RA juga mengaku sudah menjalin komunikasi sebelumnya dengan R. Dia diminta untuk menjemput narkoba jenis ganja di lokasi yang telah ditentukan, yakni di tempat kejadian perkara.
"Jadi, pelaku R ini meletakkan ganja di dalam tong sampah untuk selanjutnya diambil oleh tersangka RA," kata Kapolres.
Suprijadi mengatakan, barang bukti ganja itu disimpan R di dalam tong sampah dengan dibungkus plastik berwarna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka RA dikenakan Pasal 144 Ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman enam tahun penjara. (antara/jpnn)