Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rabu Wage Welas Asih, Tak Ada Kunjungan ke Rumah Komjen Listyo Sigit

Minggu, 17 Januari 2021 – 10:47 WIB
Rabu Wage Welas Asih, Tak Ada Kunjungan ke Rumah Komjen Listyo Sigit - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid bicara soal calon kapolri. Ilustrasi Foto: Humas MPR RI.

Puan mengatakan DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan Presiden itu memenuhi persyaratan yang meliputi syarat adimistratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Menurut dia, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR yaitu didahului dengan Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, pemberitahuan tentang masuknya Surat Presiden tentang Pencalonan Kapolri serta penugasan Komisi terkait, yaitu Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan.

Hasil uji kelayakan di Komisi III DPR itu menurut Puan, akan kembali dibawa dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan DPR RI.

Semua proses itu akan ditempuh selama 20 hari, terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima DPR RI.

Tidak perlu menunggu waktu lama, Komisi III DPR langsung menggelar Rapat Internal pada Rabu (13/1) siang untuk menentukan jadwal proses rangkaian uji kelayakan calon Kapolri.

Rapat Internal Komisi III DPR itu memutuskan bahwa rangkaian uji kelayakan akan dimulai pada Kamis (14/1) dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengundang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

RDP itu bertujuan untuk meminta penjelasan terkait rekening calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit dan penjelasan PPATK terkait dengan hasil pemantauan dan penelusuran keuangan calon Kapolri, apakah ada aliran dana yang mencurigakan dari rekening Listyo Sigit yang ada di dalam maupun di luar negeri.

Usai RDP yang berlangsung tertutup itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan berdasarkan penjelasan PPATK, Komisi III DPR menyimpulkan transaksi keuangan calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo masih tahap wajar dengan laporan di LHKPN.

Komisi III DPR meniadakan agenda kunjungan ke rumah calon kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo, simak alasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close