Rafael Alun Ayah Mario Dandy Dipecat Sri Mulyani, Tak Dapat Uang Pensiun
Oleh karena itu, kata Heru, proses selanjutnya yakni akan dilakukan langkah terkait administrasi kepegawaian.
Adapun Kemenkeu telah memanggil Rafael Alun untuk menjalani proses pemeriksaan administratif melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Setelah itu, Kemenkeu akan melakukan finalisasi secepat mungkin yaitu proses pemecatan Rafael Alun Trisambodo dari pegawai negeri sipil (PNS).
Heru menyebut dasar yang dipakai dalam pemecatan Rafael Alun berasal dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
PP itu mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!