Rafly Tak Ditahan Usai Sayat Leher Pria di Bandara Soetta, Kok Bisa?
jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangguhkan penahanan Rafly Ardiansyah (19), pelaku penganiayaan terhadap Deri Winanto di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta.
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Adi Ferdian mengatakan, penangguhan penahanan itu dilakukan polisi karena Rafly harus diperiksa kejiwaannya di RS Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan.
"Terhadap saudara Rafly Ardiansyah dilakukan pembantaran penahanan dari Kantor Polres Kota Bandara Soekarno Hatta ke RS Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani," kata Adi dalam keterangannya, Sabtu (27/2).
Adapun korban merupakan perawat Yayasan Dhira Suman Tritoha. Yayasan tersebut ialah Pusat Rehabilitasi Gangguan Jiwa dan Narkotika.
Pada 2020, Rafly pernah dirawat di yayasan tersebut dan ditangani korban.
"Ardiansyah pada sekitar lima bulan lalu atau September 2020, selama satu bulan pernah dirawat di Yayasan Dhira Suman Tritoha yang merupakan Pusat Rehabilitasi Gangguan Jiwa dan Narkotika," ujar Adi.
Sampai saat ini polisi masih menunggu hasil observasi kedokteran terhadap kejiwaan Rafly.
Diketahui, pada Jumat (26/2) dini hari, Rafly melakukan aksi penganiayaan terhadap Deri di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta.