Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Satwa Langka Tujuan India Lewat Bandara Soetta

Kamis, 04 Juli 2024 – 19:59 WIB
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Satwa Langka Tujuan India Lewat Bandara Soetta - JPNN.COM
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) Bandara dan BKSDA Jakarta mengagalkan penyelundupan ekspor satwa langka. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, TANGERANG - Bea Cukai bersama Aviation Security (Avsec) Bandara dan BKSDA Jakarta mengagalkan penyelundupan ekspor satwa langka berupa dua ekor burung cendrawasih dan satu ekor berang-berang dalam barang bawaan penumpang tujuan India.

Dalam penindakan tersebut Bea Cukai Soekarno-Hatta mengamankan pelaku WNA asal India yang mengaku sebagai seorang aktor dan produser film.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan penindakan terjadi pada Senin (1/7) atas kecurigaan terhadap hasil citra X-Ray dalam sebuah koper bagasi penumpang berinisial RM (56) tujuan Mumbai, India.

Berbekal kecurigaan tersebut, Gatot segera melakukan pemanggilan terhadap penumpang bersangkutan yang sudah berada di boarding room untuk proses pemeriksaan terhadap barang bawaannya.

“Kami menemukan satu ekor burung cenderawasih kuning kecil (Paradisaea minor), satu ekor burung cenderawasih botak papua (Cicinnurus respublica), dan satu ekor berang-berang cakar kecil albino (Aonyx cinereus) yang disamarkan dengan makanan, baju, tas tangan, dan mainan anak (false concealment). Penumpang kemudian kami amankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

Gatot menjelaskan bahwa hewan tersebut dilindungi dan termasuk dalam Apendiks I dan II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), sehingga memerlukan izin khusus untuk pengangkutannya.

Selain itu, satwa tersebut juga ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi sesuai UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, junto lampiran PermenLHK P.106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

“Jadi, CITES adalah perjanjian internasional yang mengatur perdagangan hewan dan tumbuhan liar untuk mencegah eksploitasi berlebihan dan melindungi hewan dari kepunahan,” jelasnya.

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) Bandara dan BKSDA Jakarta mengagalkan penyelundupan ekspor satwa langka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News