Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rahmat: Pemda Wajib Memberikan Perhatian Khusus kepada Guru Honorer

Selasa, 05 Maret 2019 – 10:41 WIB
Rahmat: Pemda Wajib Memberikan Perhatian Khusus kepada Guru Honorer - JPNN.COM
Ketua Umum Pengurus Besar Pengusaha Berkarya (PBPB) Rahmat SH. Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tuntutan para guru honorer yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun untuk diangkat menjadi PNS mendapat perhatian banyak pihak. Apalagi, para guru honorer sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara pada 30-31 Oktober 2018.

Di sejumlah daerah, perjuangan guru honorer berjuang untuk mendapatkan keadilan masih terus berlangsung dan mendapat dukungan kepala daerah, antara lain dari Gubernur Sumsel Herman Deru.

Bahkan, Herman Deru sempat meminta kuasa kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy untuk mengangkat guru honorer menjadi PNS. Herman mengungkapkan, guru honorer di Sumsel saat ini rata-rata telah berada di atas usia 42 tahun.

"Pak Menteri, saya mohon, di sini masih banyak guru honor dari SD sampai SMA. Kalau tidak mampu mengangkatnya (sebagai PNS), berikan saya kuasa agar dapat mengangkatnya," kata Herman kepada Muhadjir di acara Gebyar Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palembang, Sumsel, Senin (4/3/2019).

BACA JUGA: Pentolan Honorer K2: Utang Banyak kok Menggaji Pengangguran

Menteri Muhadjir mengatakan, bahwa pemerintah pusat sudah memerhatikan status guru honorer tersebut. Mereka bisa mengikuti tes PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Tes PPPK itu memberikan peluang bagi para guru honorer di atas usia 35 tahun yang tidak bisa mengikuti tes PNS agar bisa menjadi ASN.

Rahmat: Pemda Wajib Memberikan Perhatian Khusus kepada Guru Honorer

Rahmat (kanan). Foto: Istimewa for JPNN.com

Politikus Partai Berkarya Rahmat menegaskan bahwa pemda wajib memberikan perhatian khusus kepada para guru honorer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close