'Rahudman Perintahkan Saya Cairkan Uang'
Rabu, 22 Mei 2013 – 07:20 WIB
Kemudian, majelis hakim menanyakan kepadanya terkait uang pengganti kerugian negara Rp 1,590 miliar yang dibayarkannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan dalam kasus yang sama. Amrin menyatakan pembayaran itu atas anjuran jaksa.
Namun, Amrin mengaku tidak mengetahui dari mana asalnya uang sebesar Rp1,590 miliar yang dibayarkan tersebut. "Memang ada pengembalian uang Rp1,590 miliar. Tapi saya tidak tahu dari mana asalnya uang itu. Saat persidangan, saya lihat uang itu sudah terletak di meja majelis hakim," ujar Amrin Tambunan.
Menurut Amrin, tiga hari sebelum sidang putusan dijatuhkan kepadanya, banyak tekanan-tekanan yang dialaminya dari beberapa pihak. Bahkan Kasi Pidsus Kejari Padangsidempuan Yudha dan pengacaranya memerintahkan dirinya untuk membayar Uang Pengganti.