Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

'Rahudman Perintahkan Saya Cairkan Uang'

Rabu, 22 Mei 2013 – 07:20 WIB
'Rahudman Perintahkan Saya Cairkan Uang' - JPNN.COM
Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com
"Pengacara saya dan Kasi Pidsus Yudha mengarahkan saya untuk membayar Uang Pengganti itu sebagai pengembalian. Saya mendapat banyak tekanan. Kata Kasi Pidsus, kalau kau tidak bayarkan, bisa tinggi hukumanmu. Tapi kalau mau hukumannya diringankan, harus dibayar itu. Uang itu saya dengar-dengar dari seseorang yang bernama David, tapi saya nggak kenal David itu siapa," ungkapnya.

Hakim Sugiyanto bertanya, "Apakah itu uang terdakwa?" "Tidak tahu Pak Hakim. Pas sidang, tau-tau uang itu sudah dimeja hakim. Tapi saya juga tidak tau uang itu dari mana. Karena uang saya sendiri sudah habis, bagaimana mengganti kerugian negara itu," jawab Amrin.

"Berarti uang misterius ya," tukas Hakim Sugiyanto. Dalam sidang itu, JPU Marcos Simaremare juga menunjukkan bukti dokumen pencairan dana kepada majelis hakim, saksi dan terdakwa. Berkas itu memuat tanda tangan Amrin Tambunan dan Rahudman Harahap.

Selanjutnya, majelis hakim mempertanyakan kepada Rahudman apakah keterangan saksi benar?. Namun, Rahudman menyanggah kesaksian Amrin. Dia menyatakan bekas bawahannya itu tidak ada melaporkan pencairan dana TPAPD.

Amrin Tambunan, mantan Pemegang Kas pada Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Tapanuli Selatan akhirnya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close