'Rahudman Perintahkan Saya Cairkan Uang'
Rabu, 22 Mei 2013 – 07:20 WIB
Mendengar pernyataan Rahudman, Amrin pun langsung membantah. "Kalau menurut Bapak, bagaimana mungkin saya sebagai pejabat golongan 3A tidak melaporkan itu kepada atasan saya. Saya golongan 3A boleh dibilang tidak punya apa-apa," ungkapnya sembari mengaku tetap pada kesaksiannya.
Sebelum mendengar kesaksian Amrin Tambunan, majelis hakim juga mendengar keterangan saksi lainnya, yaitu Haplan Tambunan selaku mantan Pemegang Kas Daerah atau Bendahara Umum Daerah pada Sekretarian Daerah Kabupaten Tapsel. Dalam kesaksiannya, dirinya mengaku atasan langsung nya adalah Bupati.
"Saya tidak pernah berhubungan dengan terdakwa. Dana TPAPD itu, sepengetahuan saya ada yang tidak dicairkan kepada perangkat desa," ungkapnya. Setelah mendengarkan keterangan dua orang saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis (23/5).