Raih Gelar Doktor Hukum Untar, Mia Hadiati Usulkan Mediasi Mengenai Hal Ini
Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H. mengungkapkan model penyelesaian berupa mediasi sudah dilakukan oleh banyak negara, seperti Jepang dan Amerika Serikat.
Di Jepang, mediasi sebagai model penyelesaian sengketa cukup populer karena mengutamakan kedamaian dalam proses penyelesaian.
Dorongan penguatan hukum untuk memperketat syarat dispensasi nikah memfungsikan kembali Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 379 Tahun 2018 tentang Petunjuk dan Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah bagi Calon Pengantin.
Hal ini diwajibkan bagi calon pengantin yang menikah dewasa maupun mendapatkan dispensasi perkawinan anak, tanpa terkecuali.
Penegakan hukum pidana bagi pemaksaan pernikahan juga diperkuat sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang-Undang ini juga diberlakukan terhadap anak guna mencegah terjadinya pernikahan di bawah umur.
Mia juga menyarankan pembentukan konsultan keluarga yang ahli, bekerja sama dengan lembaga peradilan untuk membantu menyelesaikan permasalahan keluarga, termasuk dalam proses mediasi.
Ujian Terbuka diketuai Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.M., M.Kn. yang juga menjadi Promotor Pendamping dan Prof. Mella Ismelina F.R., S.H., M.Hum. sebagai Promotor Utama. Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H., Prof. Dr. H. K. Martono, S.H., M.H., Dr. Gunawan Djajaputra, S.H., S.S., M.H., dan Dr. Tjempaka, S.H., M.H., M.Kn. merupakan anggota penguji internal, sedangkan Prof. M. Khoirul Huda, S.H., M.Hum. sebagai penguji eksternal.(fny/adv)