Raih Sertifikat, Young Living Indonesia Jalankan Bisnis MLM Syariah
Perusahaan yang memiliki produk bersertifikat halal serta dijalankan dengan prinsip syariah dianggap lebih profesional dan memberikan kejelasan bagi konsumen.
Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Moch. Bukhori Muslim, Lc., M.A. selaku Ketua Bidang Industri, Bisnis dan Ekonomi Syariah DSN-MUI.
"Penerapan Prinsip Syariah dalam bisnis menjadi hal yang fundamental, di mana terdapat perjanjian tertulis yang jelas sesuai dengan kaidah syariah, dipahami dan disepakati oleh kedua belah pihak yang menjalankan bisnis, sehingga bisnis dijalankan dengan lebih transparan," beber Moch. Bukhori Muslim.
Sejak resmi hadir di Indonesia pada 2017 lalu, Young Living Indonesia konsisten menjadi satu dari tiga pasar Young Living Essential Oils terbesar setiap tahunnya sejak 2019.
Young Living Indonesia senantiasa menghadirkan produk-produk yang berasal dari sumber alami, relevan dengan kehidupan sehari-hari secara holistik untuk membawa kebaikan bagi tubuh dan jiwa.
Selanjutnya, Young Living Indonesia bakal dipantau oleh Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan proses bisnis senantiasa mengikuti kaidah syariat Islam yang telah ditetapkan oleh MUI.
"Kami tentunya akan secara berkala melakukan evaluasi apakah bisnis yang dilakukan oleh Young Living Indonesia akan terus konsisten sesuai dengan kaidah syariat Islam yang disyaratkan dalam pelaksanaan bisnis syariah," jelas Prof. Asep Saepudin Jahar, M.A., Ph.D. selaku Dewan Pengawas Syariah PT Young Living Indonesia.
Selain itu, Dewan Pengawas Syariah PT Young Living Indonesia juga beranggotakan Dr. Abdul Ghoni S.E., M.M. yang memiliki pengalaman lebih dari 25 tahun dalam ekonomi syariah serta berprofesi sebagai dosen di STIU Al Hikmah dan STIU Darul Quran.