Raih Sertifikat, Young Living Indonesia Jalankan Bisnis MLM Syariah
jpnn.com, JAKARTA - Young Living Indonesia resmi memperoleh sertifikasi sebagai perusahaan penjualan langsung berjenjang atau MLM syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Perusahaan produk essential oil terkemuka di Indonesia dan dunia itu mendapat sertifikat syariah pada 29 Oktober 2024.
Produk-produk Young Living di Indonesia juga telah memiliki sertifikat halal dari Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA) atau lembaga sertifikasi halal Amerika Serikat dan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.
Di Indonesia, Young Living berhasil menjadi pemimpin produk essential oil berkat kualitas kemurnian yang terjamin serta pendekatan bisnis yang disesuaikan dengan kebutuhan konsumen Indonesia.
Berkomitmen untuk mengedepankan proses bisnis yang terbuka dan adil, Young Living Indonesia juga menambahkan sertifikasi Syariah dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI).
Keberhasilan dalam mendapatkan sertifikasi sebagai bisnis yang dijalankan dengan prinsip syariah itu menegaskan Young Living sebagai perusahaan yang menjalankan bisnisnya dengan adil, terpercaya, jujur, transparan, serta selalu membawa kebaikan untuk orang banyak.
“Sebagai perusahaan Direct Selling atau yang banyak dikenal sebagai MLM, Young Living Indonesia ingin memperkuat kepercayaan dan kredibilitasnya di mata para pelanggan dan tentunya para Brand Partner (mitra). Kami percaya dengan mengimplementasikan nilai-nilai dan kaidah syariah dalam bisnis kami akan membawa manfaat dan kebaikan bagi masyarakat luas," ungkap Ksatrio Yudho Sampurno, Vice President APAC South & General Manager Young Living Indonesia di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/12).
Proses penerapan dan penyempurnaan prinsip-prinsip syariah dalam bisnis sudah dilakukan Young Living Indonesia sejak 2020.