Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Raja Curanmor Sudah Beraksi Hingga 80 Kali, Tampang Mereka

Selasa, 15 November 2022 – 17:33 WIB
Raja Curanmor Sudah Beraksi Hingga 80 Kali, Tampang Mereka - JPNN.COM
Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib (kiri) menginterogasi tersangka kasus pencurian sepeda motor, Selasa (15/11/2022). (ANTARA/M Riezko Bima Elko)

jpnn.com, PALEMBANG - SN (29), warga Sungai Rebo, Kabupaten Banyuasin, dan AN (26), warga 5 Ulu, Seberang Ulu I, Palembang ditangkap polisi.

Keduanya pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang sudah beraksi hingga 80 kali dengan menyasar parkiran di kawasan pusat perbelanjaan di Kota Palembang, Sumatra Selatan.

"Keduanya ditangkap dalam operasi penyergapan di kediaman (rumah,red) mereka pada Senin (14/11) malam sekitar pukul 21.00 WIB oleh personel Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib, Selasa.

Dalam operasi penangkapan AN dan SN, polisi mendapatkan barang bukti sebanyak 14 unit sepeda motor hasil curian yang kemudian akan dikembalikan kepada para korban.

Menurut Ngajib, penangkapan kedua pelaku pencurian motor itu setelah polisi melakukan pengembangan penyelidikan atas laporan masyarakat yang jumlahnya sebanyak 59 kasus kehilangan sepeda motor dalam beberapa bulan terakhir.

Sebagian besar masyarakat dalam laporannya itu mengaku kehilangan sepeda motor saat parkir dalam kawasan pusat perbelanjaan atau toko swalayan di sejumlah tempat di Palembang.

Dari sekian kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka, di antaranya di halaman parkiran Indomaret Jalan PDAM, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat II, Minggu (26/6) siang sekitar pukul 13.00 WIB.

"Tersangka mengaku target utama mereka adalah sepeda motor yang terparkir tanpa pengaman ganda, kemudian kontaknya dirusak menggunakan kunci T modifikasi," ujar Kapolrestabes.

Ada yang jadi korban kedua residivis raja curanmor ini? Silakan melapor ke kantor polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close