Raja dan Sultan jadi Saksi, Sidang DPD Menyepakati Penguatan Sistem Bernegara
jpnn.com - JAKARTA - Sidang Paripurna DPD RI di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/7) menyepakati penguatan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa.
Kesepakatan tersebut muncul karena menyadari adanya studi dan kajian akademik yang menyatakan bahwa perubahan konstitusi di tahun 1999 hingga 2022, telah menghasilkan konstitusi yang telah meninggalkan Pancasila
"DPD RI berpandangan untuk mengembalikan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan kembali kepada sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa, seperti termaktub di dalam UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945 yang kemudian harus dilakukan penyempurnaan dan penguatan melalui teknik adendum konstitusi," kata Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono yang memimpin sidang bersama Ketua LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua Mahyudin dan Sultan B Najamudin.
Nono mengatakan materi lebih terperinci tentang adendum akan disiapkan secara lebih mendalam.
"Nanti pembahasan materi adendum dari DPD RI akan dipimpin oleh Prof Jimly Asshiddiqie dan pakar dari luar ada Prof Yusril Ihza Mahendra," kata Nono.
Selain para anggota DPD RI, hadir juga dalam Sidang Paripurna ke-12 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023 dihadiri para raja dan sultan Nusantara, antara lain Achmad Faisal Sapada (Addatuang Sidenreng XXV, Sulsel), R.H. Rahardjo Djali AK. (Sultan Aloeda II Kesepuhan Cirebon, Jabar), Pangeran Syaiful Islam MT. Siradjuddin (Sultan Dompu, NTB), Firdaus Bagindo Kayo (Perwakilan Kerjaan Jambu Lipo, Sumbar), dan YM Dewi Ratna Muhlisa dari kesultanan Bima NTB.
Kehadiran para raja dan sultan Nusantara itu memperkuat perjuangan DPD RI dalam mengoreksi arah perjalanan bangsa.
Para raja dan sultan dalam silaturahmi bersama DPD RI di Jakarta pada 23 Juni 2023 lalu juga menyepakati tiga tuntutan untuk disampaikan kepada seluruh komponen bangsa dan negara.