Rajin Cuci Tangan Turunkan Risiko Penularan COVID-19 Sampai 35 Persen
"Terkait dengan COVID-19 tadi, di DKI Jakarta sesuai dengan pencanangan sejak Maret yang lalu, sudah banyak dikeluarkan regulasi dengan tujuan penguatan hukum karena gerakan ini harus melibatkan banyak orang," tuturnya.
Dengan peraturan yang ada itu, untuk turunannya semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DKI Jakarta membuat surat edaran terhadap semua instansi di bawahnya, contoh dinkes buat ke semua fasilitas kesehatan.
"Nah kami kaitkan, kalau dalam PHBS di tingkat kementerian menyangkut lima tatanan terkait cuci tangan yaitu, tingkat RT, sekolah, tempat kerja, fasilitas kesehatan dan tempat umum. Namun di DKI, ditambahkan dua tempat yakni tempat ibadah dan moda transportasi. Artinya tujuh tatanan tadi diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan dengan baik dan benar sesuai aturan berlaku," katanya. (ant/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: