Raker dengan Jaksa Agung, Arteria Soroti Kasus Gede, Mungkin Anda Tercengang
"Ini maling kasat mata. Saya akan berikan nanti dokumen penyelewengan impor emas batangan di bea cukai," tutur pria kelahiran Jakarta tersebut.
Menurut Arteria, dugaan penyelewengan diduga berupa perubahan data emas impor ketika masuk di Bandara Soekarno-Hatta.
Emas yang semula dikirim dari Singapura berbentuk setengah jadi dan berlabel, tetapi barang mewah itu diubah labelnya ketika sampai di Bandara Soekarno-Hatta dan disebut produk bongkahan.
Modus inilah yang menurut politikus berdarah Minang itu membuat emas impor itu tidak dikenakan pajak ketika masuk via Bandara Soetta.
"Konsekuensinya, emas bongkahan tidak kena biaya impor. Tidak kena lagi yang namanya PPH impor," pungkas Arteria.
Senada dengan Arteria, Anggota Komisi III Sarifuddin Sudding mengatakan, dugaan penyelewengan emas itu tergolong baru.
Suding pun meminta pihak Kejaksaan Agung menindaklanjuti dugaan pembebasan bea impor emas senilai Rp 47,1 Triliun itu.
"Saya kira ini ada modus baru lagi dalam kaitan menyangkut masalah pencucian emas ilegal seakan akan ini dilegalkan," ucap Sudding. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: