Rakernis PPNS Bidang LLAJ, Ditjen Hubdat Tingkatkan Transportasi Jalan Berkeselamatan
jpnn.com, RIAU - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) terus berupaya meningkatkan keselamatan transportasi jalan yang berkeselamatan.
Karena itu, Ditjen Hubdat Kemenhub berkomitmen melaksanakan pengelolaan dan penyelenggaraan transportasi darat yang tertib dan selamat melalui penegakan hukum yang modern, transparan, dan berintegritas.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah meningkatkan kualitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Sesditjen Hubdat Kemenhub Marta Hardisarwono mengatakan itu dalam Rapat Kerja Teknis PPNS Bidang LLAJ Tahun 2020 di Hotel Novotel, Riau, Rabu (25/11).
Menurut Marta, hal ini menunjukkan adanya komitmen yang kuat dalam mendukung peran PPNS dalam menjawab tantangan yang semakin dinamis di lapangan.
“Seperti permasalahan strategis yang menyangkut restrukturisasi bidang hukum khususnya terkait implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ di mana diperlukannya paradigma baru dalam memandang penyelenggaraan transportasi darat,” jelas Marta.
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, diatur ketentuan mengenai pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang memerlukan kejelasan penerapan di lapangan melalui pengaturan dalam peraturan pemerintah.
Menurut Marta, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan pada dasarnya bertujuan untuk mendorong terciptanya kepatuhan dan budaya berlalu lintas.