Rakesh Kembali Berulah Ogah Pakai Masker, Sempat Siram Air Panas ke Petugas
Saat itu, petugas dari Dinas Perhubungan Kota Medan sedang melakukan razia di kawasan tersebut.
"Itu bukan razia masker, tetapi razia Dishub sekalian bagi masker," ujarnya, Senin (31/1).
Rakhmat sangat menyayangkan peristiwa itu terjadi. Oleh karena itu, dia mengimbau agar masyarakat tetap menggunakan masker.
Dia menegaskan ada sanksi berat bagi masyarakat yang tidak mau menggunakan masker, terlebih di tempat umum.
Baca Juga: Kapolresta Banjarmasin: Kalau Sampai Bripka Bayu tak Dipecat, Jabatan Saya Taruhannya
"Semua hukuman bagi pelanggar Prokes itu diatur dalam Perwal Nomor 11 tahun 2020 dan Perwal Nomor 27 tahun 2020. Ancamannya itu ada beberapa, salah satunya penahanan KTP selama tiga hari," tegas Rakhmat. (mcr22/jpnn)