Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rakorwas 2019, ASN dan Penyelenggara Negara Diminta Berani Tolak Gratifikasi

Kamis, 28 Maret 2019 – 14:49 WIB
Rakorwas 2019, ASN dan Penyelenggara Negara Diminta Berani Tolak Gratifikasi - JPNN.COM
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kemnaker Estiarty Haryani di Rakorwas Itjen Kementan di Surabaya. Foto: Humas Kementan

jpnn.com, SURABAYA - Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kemnaker Estiarty Haryani mengingatkan bahwa gratifikasi bukan merupakan tambahan penghasilan. Karena itu, diinstruksikan seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara di Kemnaker harus berani menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan tugas dan jabatan.

Estiarty Haryani mengingatkan hal tersebut saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara Rakor Pengawasan (Rakorwas) Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemnaker 2019 di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (27/3) malam

"Saya berpesan kepada pimpinan satuan kerja pusat, Unit Pelayanan Teknis Pusat (UPTP) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berani menolak apabila ada pegawai Itjen yang meminta pemberian fasilitas apapun terkait kedinasan. Apabila ada paksaan, jangan ragu untuk melaporkan kepada pimpinan Itjen Kemnaker," kata Estiarty.

Ditegaskan Estiarty, Itjen memiliki kewajiban untuk melakukan pengendalian gratifikasi di Kemnaker dan saat ini Itjen telah menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan pengendalian pengendalian gratifikasi di lingkungan Kemnaker, termasuk Permenaker Nomor 17 Tahun 2017 tentang pedoman pengendalian gratifikasi bagi pegawai ASN dan penyelenggara negara di Kemnaker.

"Diharapkan Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota, Kepala UPTP selaku kepanjangan tangan Kemnaker, proaktif dan berperan serta dalam upaya meningkatkan profesionalisme, kualitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBN di Kemnaker," kata Estiarty.

Estiarty menambahkan untuk mewujudkan hal tersebut di tahun 2019, salah satu langkahnya pimpinan unit kerja pada instansi pemerintah wajib menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK-RI maupun Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

"Saya harap semua Kadianaker provinsi/kabupaten/kota, Kepala UPTP dan para pejabat eselon II Pusat sebagai penanggung jawab DIPA berkomitmen melakukan peningkatan profesionalisme, kualitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBN Kemnaker," ujarnya.

Sesuai instruksi Menaker, Estiarty menambahkan Itjen sebagai aparat pengawasan intern Kemnaker untuk terus mengawal program, kebijakan pemerintah dan pengelolaan keuangan negara dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas agar terhindar dari korupsi.

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kemnaker Estiarty Haryani mengingatkan bahwa gratifikasi bukan merupakan tambahan penghasilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close