Rakyat Ingin UU Soal Daerah Disetujui DPD
Kamis, 15 Desember 2011 – 22:23 WIB
"Keberadaan DPD juga dimaksudkan untuk menjamin dan menampung perwakilan daerah-daerah dalam rangka memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah dalam lembaga legislatif,” katanya.
Menurut dia, kelahiran DPD sebenarnya telah membangkitkan harapan masyarakat di daerah. Dimana, kepentingan daerah dan permasalahan-permasalahan yang ada di daerah dapat diangkat dan diperjuangkan di tingkat nasional.
Pengamat politik, Refly Harun menegaskan, perubahan erhadap amandemen UUD 1945 yang diusulkan DPD harus dilakukan menggunakan rasio yang terukur. Jika tidak, tegas dia, hal tersebut dikhawatirkan akan menyimpang dari tujuan sebenarnya. “Kalau kita merubah amandemen ini, merubah konstitusi kita harus berfikir secara rasional dan objektif,” katanya, Kamis (15/12).