Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ramadani Ajak Siswi Nonton Dua Garis Biru, Film Sudah Mulai Malah ke Kamar Kos

Kamis, 25 Juli 2019 – 15:18 WIB
Ramadani Ajak Siswi Nonton Dua Garis Biru, Film Sudah Mulai Malah ke Kamar Kos - JPNN.COM
Pelaku pencabulan Ramadani kenakan masker saat diperiksa polisi di markas Polres Samarinda. Foto: M.YAMIN/PROKAL.co

jpnn.com, SAMARINDA - Ramadani, 19, menyerahkan diri ke Markas Polres Samarinda Jl Slamet Riyadi dan dijebloskan ruang tahanan, usai mencabuli siswi usia 16 tahun di kos-kosannya di kawasan Griya Mukti Sempaja.

Wakasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Triyanto menjelaskan pelaku Ramadani ditetapkan tersangka kasus pencabulan atas laporan keluarga korban.

Hasil pemeriksaan sementara, saat kejadian, korban dipaksa membuka seluruh pakaiannya dan digauli oleh pelaku.

"Pelaku mengaku kenal korban sudah sepekan melalui Facebook. Kemudian, baru tiga hari pacaran dan saat terjadi pencabulan pelaku mulanya hendak nonton bioskop bersama korban," kata Triyanto, Rabu (24/7).

Namun, ketika film yang hendak ditonton berjudul "dua garis biru" sudah mulai, akhirnya keduanya batal menonton di bioksop. Ramadani lalu mengajak korban ke kos-kosannya di Griya Mukti. Di situlah, korban dipaksa membuka busananya.

BACA JUGA: Detik – detik Petugas JNE Berhasil Tangkap Buruan Polisi, Keren Bro!

Pulang ke rumah, korban yang merasa tidak enak badan lalu ditanya orang tuanya. Saat itulah, korban mengaku dicabuli. Mendengar keterangan tersebut, keluarga korban melaporkan ini ke Polres Samarinda.

"Pelaku kita kenakan pasal 80 jo pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara," kata Triyanto.

Pemuda usia 19 tahun Ramadani menyerahkan diri setelah orangtua korban pencabulan lapor ke polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News