Ramadhan Pohan: Saya Masuk Perangkap!
jpnn.com - jpnn.com - Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Ramadhan Pohan kembali dihadapkan ke persidangan.
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 15,3 miliar membantah seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus menjerat dirinya.
Bantahan itu disampaikan dalam nota keberatan dakwaan atau eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/1) siang.
"Melalui eksepsi ini saya sangat keberatan dengan segala yang didakwakan penuntut umum kepada saya. Oleh karena, pada dasarnya saya tidak pernah melakukan perbuatan penipuan," jelas Ramadhan Pohan di hadapan majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang, di ruang Cakra VII PN Medan.
Dalam nota keberatan itu, Ramadhan Pohan merasa dizolimi.
"Saya sudah kalah Pileg, kalah Pilkada, tidak punya uang, apalagi jabatan, malah tersandung kasus lagi dengan disangka penipuan dan utang lebih Rp 15 miliar," ujarnya membela diri.
Ramadhan menyebutkan, bila melakukan penipuan dan penggelapan, otomatis kekayaan yang dimiliki akan bertahan secara dratis. Namun, hal itu tidak terjadi.
"Kalau dikumpulin dan ditotal apa yang saya miliki Rp2,5 miliar tidak sampai," katanya.