Ramai-Ramai LSM Mendukung Penuh PKBI Lawan Pengusiran
WALHI mengecam keras tindakan pengusiran paksa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan dan Kementerian Kesehatan RI melalui aparat gabungan (Satpol PP, kepolisian, dan tentara) pada staf atau personel kantor pusat PKBI.
WALHI mengajak semua pihak untuk bersolidaritas dan mendukung PKBI dalam mempertahankan hak atas kantor, pusat pendidikan, dan aset-aset yang ada di dalamnya.
Sementara itu, koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam anggota INFID, menyatakan bahwa penggusuran tanpa surat perintah pengadilan dianggap tidak sah dan melanggar Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
“Sengketa tanah seharusnya diselesaikan dengan cara-cara dialog dan tidak menggunakan kekerasan dalam bentuk apapun, dengan mempertimbangkan kemaslahatan bersama dan sejarah panjang jasa-jasa PKBI dalam menyukseskan program kesehatan pemerintah, khususnya kesehatan reproduksi,” tutup INFID. (dil/jpnn)