Rampungkan Regulasi Turunan Permendag, Kemenperin Berkomitmen Lindungi Industri Nasional
Ia menambahkan, pembahasan peraturan Menteri Perindustrian dilakukan melalui harmonisasi yang melibatkan Kementerian/Lembaga lain, sehingga memerlukan waktu.
Namun, pemberlakuan Pertek diperlukan untuk melindungi industri dalam negeri.
“Dengan berjalannya peraturan tersebut, tidak ada alasan merevisi peraturan lartas untuk produk-produk yang sudah siap. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan utilisasi industri dalam negeri yang rata-rata sudah bisa menghasilkan produk-produk sejenis dengan produk impor hilir, serta untuk memperkuat posisi devisa mata uang kita yang sedang tertekan,” sambung Febri.
Sebelumnya, pengajuan Pertek dari industri belum dapat diproses karena belum ada landasan hukum.
Dengan adanya peraturan baru, permintaan sudah mengalir dari Kemenperin ke Portal INSW dan ke Kementerian Perdagangan untuk proses penerbitan Perizinan Impor.
“Kami mengimbau perusahaan yang mengajukan Pertek untuk mengunggah dokumen yang diminta sesuai peraturan, seperti dokumen realisasi impor sebelumnya, kapasitas industri bagi industri pemegang Angka Pengenal Impor-Produsen (API-P).
Selain itu, para pemegang Angka Pengenal Impor-Umum (API-U) juga perlu beradaptasi dengan portal Sistem Informasi Industri Nasional,” Febri mengingatkan.
Kemenperin berupaya semaksimal mungkin untuk melayani siapa saja yang memerlukan Pertek bagi produk-produk tersebut dengan mengacu pada supply-demand nasional.