Rancang Pemalsuan, Pengacara Ditahan
Minggu, 12 Desember 2010 – 10:30 WIB
Persekongkolan Eddy dan Taufik terungkap saat Eddy mendaftarkan tanah di Jl Kalianak Timur itu ke BPN Surabaya. Saat dilakukan penelitian, BPN akhirnya mengetahui dokumen-dokumen tanah yang diajukan tersangka adalah palsu.
Diketahui bahwa akta jual beli yang dijadikan dasar gugatan perdata oleh Eddy ternyata palsu. Terbongkar pula bahwa nomor petok D yang dijadikan dasar akta jual-beli adalah fiktif.
Atas penahanan tersebut, Sunarno Edy Wibowo, kuasa hukum Nur Taufik, menyesalkan penahanan tersebut. Dia mengatakan kliennya yang masih satu profesi dengannya itu hanya bekerja berdasarkan kuasa yang diberikan Eddy kepadanya.