Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rancangan Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dinilai Rugikan Ekosistem Tembakau Nasional

Jumat, 13 September 2024 – 21:00 WIB
Rancangan Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dinilai Rugikan Ekosistem Tembakau Nasional - JPNN.COM
Rokok (Ilustrasi). Foto dok Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Willem Petrus Riwu, menyebut aturan kemasan rokok polos tanpa merek yang tengah digodok pemerintah dalam RPMK, serta kebijakan restriktif zonasi larangan penjualan dan iklan luar ruang produk tembakau pada PP 28/2024 akan merugikan petani tembakau, buruh, dan industri kretek secara keseluruhan yang merupakan industri yang legal.

Pria yang akrab disapa Wempy ini menilai, RPMK dan PP 28/2024 tidak hanya mempengaruhi industri tembakau, tetapi juga berdampak besar pada mata rantai produksi dan distribusi yang mayoritas merupakan UMKM.

Menurutnya, regulasi ini, yang termasuk ketentuan mengenai bahan tambahan dan batasan tar dan nikotin, berpotensi merugikan berbagai pihak dalam industri tembakau, terutama rokok kretek yang merupakan salah satu produk unggulan dan warisan budaya Indonesia.

“ini jelas mau mematikan kretek. Ada hitungan kerugian, tapi pihak perumus PP ini tidak berdasarkan data yang andal dan ilmiah. Hanya titipan pasal saja,” ujar Wempy.

Dampak regulasi pun dipandang Wempy akan berpengaruh ke hal-hal lain. Misalnya saja, salah satu ketentuan yang mengatur standarisasi kemasan dan mensyaratkan kemasan rokok polos tanpa merek.

Menurut Wempy, kebijakan ini dapat memicu pemalsuan produk dan memperkuat pasar rokok ilegal.

Belum lagi, regulasi ini juga bakal mengatur kadar tar dan nikotin yang dapat menyebabkan dampak negatif pada mata pencaharian petani tembakau dan cengkeh.

“Keterbatasan dalam kadar tar dan nikotin dapat mempengaruhi hasil panen dan pendapatan petani, yang dapat berujung pada kemiskinan baru di kalangan mereka,” tutur dia.

RPMK yang mendorong kemasan rokok polos tanpa merek dan PP 28/2024 justru berpotensi memperburuk situasi dengan memicu pertumbuhan rokok ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News