Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rancangan Perda RTRW Depok Jadi Sorotan Investor

Belum Disahkan, 5000 Pengusaha Siap Angkat Kaki

Senin, 29 September 2014 – 03:01 WIB
Rancangan Perda RTRW Depok Jadi Sorotan Investor - JPNN.COM

jpnn.com - DEPOK - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Depok, Jawa Barat, Wing Iskandar menyatakan bahwa tak kunjung disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Depok tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) membuat para investor properti mulai khawatir. Pasalnya, Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen-PU) menyatakan seluruh bangunan yang ada di Kota Depok ilegal karena tak mengantongi izin yang sah.

Bahkan, satu per satu pemilik modal yang ada mulai hengkang ke wilayah lain guna menghindari kerugian. “Dari segi bisnis ini sangat merugikan pengusaha properti. Siapa yang mau menanamkan modal jika legalitas bangunan meraka tidak sah? Ada 5000 pengusaha yang khawatir akibat tak disahkannya Perda RTRW ini,” ujar Wing kepada INDOPOS.

Selain itu, Wing justru curiga tak kunjung disahkannya Perda RTRW Kota Depok disebabkan isinya  menjiplak dari aturan hukum daerah lain. Ditambah lagi, data aset berupa setu yang dimasukan ke dalam draf Perca RTRW oleh Pemkot Depok tidak sama dengan data yang dimiliki Pemprov Jabar. Akibatnya, ancaman legalitas dari bangunan yang sudah terbangun dipertanyakan.

“Semua draf perda yang ada di Depok jiplakan dari daerah lain, mana ada yang dibuat sendiri. Masalah ini terjadi karena wali kota dan DPRD sibuk sendiri. Sekarang yang tinggal adalah kesemerawutan. Sebenarnya perda ini hanya penetapan zonasi saja, tetapi tetap tidak bisa dilaksanakan,” paparnya.

Wing menambahkan, selain menjiplak draf perda, Pemkot dan DPRD Depok juga melibatkan kosultan yang tidak kompeten. Sebab, konsultan yang ditunjuk merupakan orang terdekat dari legislatif dan eksekutif sehingga penjiplakan perda cepat diselesaikan.

“Semakin semerawut semua dan terus menimbulkan persoalan. Kami saja sampai sekarang tidak pernah diajak merumuskan Perda RTRW. Jadi jangan disalahkan jika pemilik modal enggan datang ke Depok,” imbuhnya.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kania Purwanti mengaku tidak mengetahui persoalannya. Sebab, dirinya baru saja diangkat menjadi orang nomor dua di dinas tersebut.

“Saya sama sekali tidak tahu, karena baru diangkat. Mungkin yang lebih jelas ditanyakan ke Bappeda atau Wali Kota. Saya harus konsultasi dulu biar datanya tidak salah,” tuturnya berkilah.

DEPOK - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Depok, Jawa Barat, Wing Iskandar menyatakan bahwa tak kunjung disahkannya Rancangan Peraturan Daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News