Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rancangan PP 28/2024 Dikebut, DPR Sorot Minimnya Pelibatan Publik

Rabu, 04 September 2024 – 23:01 WIB
Rancangan PP 28/2024 Dikebut, DPR Sorot Minimnya Pelibatan Publik - JPNN.COM
Gedung DPR RI. Ilustrasi. Foto: Dok. JPNN com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Fraksi Golkar Komisi IX DPR RI, Dewi Asmara, menyoroti aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang mengatur tentang produk tembakau dan rokok elektronik menuai kontroversi dan perdebatan di kalangan pelaku usaha, pekerja, petani, hingga masyarakat.

Menurut Dewi aturan tersebut telah luput dalam mempertimbangkan aspek tenaga kerja dan cukai yang menyertai produk tembakau dan rokok elektronik.

“Bahkan dari cukai rokok itu saja, sekian persennya pun masuk dalam anggaran kesehatan. Justru hal ini tidak dipertimbangkan. Inikan menjadi ironis,” kata Dewi dalam Raker di Komisi IX DPR RI.

Menurut Dewi, fakta ini makin menguatkan anggapan bahwa peraturan yang diterbitkan ini justru berjalan dengan sendiri tanpa mempertimbangkan dampak berbagai pihak.

Padahal sedari awal, semangat dan prinsip pembentukan beleid sepatutnya menegaskan bahwa pengawasan ketat pun harus disertai berbagai pertimbangan dari berbagai kalangan dan sektor.

Dewi menyebut dirinya belum melihat bagaimana sistem pengawasan yang akan dilakukan pemerintah terkait beleid yang dikeluarkan.

Pasalnya, jika tidak dilakukan, Dewi melihat adanya risiko tinggi terhadap penyalahgunaan, seperti marak munculnya rokok-rokok ilegal yang justru akan merugikan.

"Ada risiko yang lebih besar jika masyarakat mulai beralih ke perdagangan rokok ilegal. Kita tidak bisa hanya melihat dari satu sudut pandang. Pemerintah harus mempertimbangkan berbagai aspek untuk menghindari masalah yang lebih besar di kemudian hari,” katanya.

Pemerintah harus mempertimbangkan berbagai aspek untuk menghindari masalah yang lebih besar di kemudian hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA