Rancangan Qanun Poligami di Aceh Diklaim Justru Akan Persulit Pria Berpoligami
Samsidar mengingatkan Komisi VII DPRA kalau masih banyak isu kesejahteraan sosial lainnya yang lebih krusial untuk diprioritaskan ketimbang urusan poligami.
Ia merujuk pada masih tingginya angka kasus KDRT terhadap perempuan di Aceh serta kasus kesehatan dan kemiskinan perempuan.
Pegiat anti kekerasan terhadap perempuan ini menuding raqan itu hanya akan menguntungkan pria yang memiliki kecenderungan untuk berpoligami, termasuk sejumlah elit di NAD yang diketahui berpoligami.
Karenanya dia mengingatkan konsekwensi lanjutan dari aturan ini terhadap anggaran pemerintah.
"Kalau itu sudah ada dalam qanun, maka pejabat yang beristeri lebih satu, berarti harus dibiayai oleh negara juga dong. Konsekwensinya begitu karena kan ada tunjangan isteri kalau di Aparat Sipil Negara (ASN), bisa jadi nanti advokasinya akan seperti itu. Nanti ini bisa merembet ke provinsi lain."
Atas sederet pertimbangan ini Samsidar mengatakan Rancangan Qanun ini harus ditolak. Dia juga mempertanyakan tidak adanya naskah akademik yang menjadi salah satu syarat penyusunan aturan hukum di tanah air.
DPRA: Kami justru hendak mempersulit poligami
Menanggapi kritik dan kekhawatiran dari kalangan perempuan ini, Wakil Ketua Komisi VII DPRA Musannif mengatakan aturan ini justru hendak melindungi perempuan dari praktek poligami yang dilakukan seenaknya oleh laki-laki.