Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rapat dengan KPK, Kemenpora RI Sampaikan Transparansi dan Akuntabilitas Tata Kelola Anggaran

Kamis, 19 November 2020 – 12:18 WIB
Rapat dengan KPK, Kemenpora RI Sampaikan Transparansi dan Akuntabilitas Tata Kelola Anggaran - JPNN.COM
Kemenpora RI terus menjalin kerja sama yang baik dengan KPK dalam hal pencegahan korupsi. Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Chandra Bhakti melakukan rapat dengan perwakilan KPK terkait Progress Tindak Lanjut Hasil Kajian Bantuan Pemerintah Bidang Olahraga oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Ruang Sidang Gedung PPIKON Kemenpora RI, Jakarta. Foto: Humas Kemenpora RI.

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) terus menjalin kerja sama yang baik dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal pencegahan rasuah.

Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora RI Chandra Bhakti melakukan rapat dengan perwakilan KPK terkait progress tindak lanjut hasil kajian bantuan pemerintah bidang olahraga oleh KPK di Ruang Sidang Gedung PPIKON Kemenpora RI, Jakarta, Selasa (17/11).

Chandra dalam kesempatan itu menjelaskan mengenai lima program prioritas Kemenpora 2020-2024.

Pertama, perbaikan tata kelola, penyederhanaan regulasi, penyesuaian birokrasi dan peningkatan kecepatan pelayanan publik.

Kedua, pemberdayaan pemuda menjadi kreatif, inovatif, mandiri, dan berdaya saing serta menumbuhkan semangat kewirausahaan.

Ketiga, penguatan ideologi pancasila dan karakter serta budaya bangsa dikalangan pemuda.

Keempat, pemassalan dan pemasyarakatan olahraga yang menimbulkan kegemaran untuk hidup lebih sehat dan bugar dikalangan masyarakat.

Kelima, pembinaan usia dini dan peningkatan prestasi atlet yang terencana dan berkesinambungan.

Kemenpora RI terus menjalin kerja sama dengan KPK dalam upaya pencegahan korupsi. Kemenpora juga terus melakukan terobosan terkait mekanisme pengawasan anggaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News