Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rapat dengan Wapres, Edy Rahmayadi Minta Pemerintah Berikan DBH Perkebunan Sebesar 30 Persen

Kamis, 18 November 2021 – 09:55 WIB
Rapat dengan Wapres, Edy Rahmayadi Minta Pemerintah Berikan DBH Perkebunan Sebesar 30 Persen - JPNN.COM
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat rapat dengan Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Ma’ruf Amin di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman, Medan, Rabu (17/11). Foto: Dinas Kominfo Sumut

jpnn.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) meminta agar Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan dapat diberikan 30-40 persen dari PPN yang dikenakan atas produk tersebut.

Hal itu disampaikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat rapat dengan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman, Medan, Rabu (17/11).

Dengan begitu, kata Edy, nantinya DBH perkebunan akan bisa lebih banyak berkontribusi bagi pembangunan di Sumut. Mengingat Sumut memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar.

“Kalau 30 persen saja, kami akan segera memajukan Sumut,” ujar mantan Pangkostrad itu.

Edy menjelaskan selain perkebunan, potensi UMKM di Sumut juga sangat besar. Edy Rahmayadi memaparkan jumlah UMKM di Sumut mencapai 1,1 juta unit.

Jumlah itu terdiri dari usaha mikro sebanyak 1 juta unit, usaha kecil 99.753 unit, usaha menengah 15.960 unit. Bahkan bisa menyerap pekerja sebanyak 2,6 juta orang.

Penguatan UMKM, menurut Edy, menjadi salah satu fokus Pemprov Sumut dalam upaya percepatan pemulihn ekonomi di masa pandemi Covid-19.

“Langkah antisipasi Sumut di masa pandemi fokus mengembangkan pasar di dalam negeri, dan memperkuat UMKM sebagai harapan bagi penyelamatan perekonomian Sumut,” katanya.

Pemprov Sumatera Utara (Sumut) meminta agar Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan dapat diberikan 30-40 persen dari PPN yang dikenakan atas produk tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News