Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Batal, Ini Sebabnya
jpnn.com - JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI beragenda pengesahan RUU Pilkada yang dijadwalkan digelar pada Kamis (22/8) pagi batal dan dijadwal ulang, karena jumlah peserta tidak memenuhi kuorum.
"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Paripurna Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Kamis (22/8).
Menurut Dasco, rapat paripurna itu hanya dihadiri 176 anggota DPR. Perinciannya, 89 orang hadir secara fisik dan 87 izin tidak menghadiri secara langsung.
Jumlah tersebut tidak memenuhi persyaratan kuorum karena kurang dari 50 persen plus 1 total jumlah anggota DPR RI sebanyak 575.
Selain itu, kuorum juga tidak terpenuhi karena tidak dihadiri perwakilan dari seluruh fraksi partai.
Setelah memaparkan kondisi tersebut, Dasco pun mengetok palu sidang tanda batalnya rapat paripurna.
Setelah itu, para anggota DPR RI yang sudah berada di ruang rapat paripurna meninggalkan lokasi.
Sebelumnya, Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada Rapat Paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi UU