Rapat Tidak Membuahkan Hasil, Warga Diberi Waktu 1 Hari Buka Kembali TPA Burangkeng
Rabu, 13 Maret 2019 – 23:51 WIB
Suhup menuturkan, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 pasal 25 tentang kompensasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 menyangkut dampak negatif, tidak disebutkan kompensasi yang dijelaskan dalam regulasi itu berupa uang.
“Makanya kami ingin bicara TPA Burangkeng itu sampai ke depannya. Tidak cuma sekarang saja, tapi mereka selalu memikirkan kompensasi itu uang,” katanya.(enr/pojokjabar)