Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rapelan Kenaikan Gaji ASN Hanya Dihitung dari Februari 2024, PPPK Makin Gondok, Jatah Januari?

Senin, 04 Maret 2024 – 17:55 WIB
Rapelan Kenaikan Gaji ASN Hanya Dihitung dari Februari 2024, PPPK Makin Gondok, Jatah Januari? - JPNN.COM
Pembayaran gaji baru PNS dan PPPK plus rapelan Januari - Februari 2024 tidak serempak. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

Kalau dinilai melanggar aturan, lanjutnya, sebaiknya pemerintah pusat harus turun tangan. Sebab, bukan tidak mungkin ada daerah lain juga yang tidak merealisasikan kenaikan gaji ASN PPPK maupun PNS serta pembayaran selisih kenaikan gaji 8 persen.

Kalaupun dibayar, hanya dihitung Februari dan bukan dari Januari. Nah, satu bulan selisih kenaikannya di kemanakan dananya.

"Jujur saja kami iri dengan teman-teman lain yang bisa mendapatkan gaji baru dan rapelan selisih kenaikan gaji ASN," ucapnya.

Sebagai informasi, dua regulasi tentang kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024.

Gaji baru PNS diatur dalam PP 5 Tahun 2024. Adapun gaji baru PPPK tertuang dalam Perpres 11 Tahun 2024.

Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Mohammad Averrouce menyampaikan ada dua regulasi yang diterbitkan pemerintah di tanggal sama, karena baik PNS maupun PPPK butuh pengaturan berbeda.

Namun, tujuannya sama meningkatkan kesejahteraan PNS dan PPPK dalam upaya peningkatan kinerja ASN.

"Kenaikan gaji PNS dan PPPK sama sebesar delapan persen terhitung 1 Januari 2024. Masing-masing diatur dalam regulasi yang berbeda," kata Pak Ave, sapaan akrabnya kepada JPNN.com belum lama ini. (esy/jpnn)

Rapelan kenaikan gaji ASN hanya dihitung Februari, PPPK makin gondok, jatah Januari di kemanakan?

Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News