Rapelan Kenaikan Gaji ASN Hanya Dihitung dari Februari 2024, PPPK Makin Gondok, Jatah Januari?
Kalau dinilai melanggar aturan, lanjutnya, sebaiknya pemerintah pusat harus turun tangan. Sebab, bukan tidak mungkin ada daerah lain juga yang tidak merealisasikan kenaikan gaji ASN PPPK maupun PNS serta pembayaran selisih kenaikan gaji 8 persen.
Kalaupun dibayar, hanya dihitung Februari dan bukan dari Januari. Nah, satu bulan selisih kenaikannya di kemanakan dananya.
"Jujur saja kami iri dengan teman-teman lain yang bisa mendapatkan gaji baru dan rapelan selisih kenaikan gaji ASN," ucapnya.
Sebagai informasi, dua regulasi tentang kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024.
Gaji baru PNS diatur dalam PP 5 Tahun 2024. Adapun gaji baru PPPK tertuang dalam Perpres 11 Tahun 2024.
Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Mohammad Averrouce menyampaikan ada dua regulasi yang diterbitkan pemerintah di tanggal sama, karena baik PNS maupun PPPK butuh pengaturan berbeda.
Namun, tujuannya sama meningkatkan kesejahteraan PNS dan PPPK dalam upaya peningkatan kinerja ASN.
"Kenaikan gaji PNS dan PPPK sama sebesar delapan persen terhitung 1 Januari 2024. Masing-masing diatur dalam regulasi yang berbeda," kata Pak Ave, sapaan akrabnya kepada JPNN.com belum lama ini. (esy/jpnn)