Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rapelan Kenaikan Gaji PNS Dibayar Juni

Selasa, 07 Mei 2013 – 08:23 WIB
Rapelan Kenaikan Gaji PNS Dibayar Juni - JPNN.COM
Sementara gaji pokok PNS tertinggi (Gol IV/e masa kerja 32 tahun) adalah Rp5.002.000, atau naik dibanding sebelumnya yang berjumlah Rp.4.608.700.

Dengan kenaikan tersebut, maka gaji pokok tertinggi PNS Golongan I (I/d masa kerja 27 tahun) adalah Rp2.777.200 dimana sebelumnya Rp2.122.700. Sedangkan gaji pokok terendah PNS Golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp.1.714.100 dimana sebelumnya Rp1.624.700, tertinggi untuk PNS Golongan II (II/d masa kerja 33 tahun) adalah Rp.3.238.000 (sebelumnya Rp2.984.600).

Adapun gaji pokok terendah PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp2.2.186.400 (sebelumnya Rp2.064.100), tertinggi untuk PNS Golongan III (III/d masa kerja 32 tahun) adalah Rp4.066.100 (sebelumnya Rp.3.742.800).

Sementara gaji terendah PNS Golongan IV (IV/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp.2.580.500 (sebelumnya Rp2.486.200), dan tertinggi (Golongan IV/e masa kerja 32 tahun) adalah Rp5.002.000 (sebelumnya Rp4.608.700). (tha/ton)

SAMPIT – Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. Rapelan plus kenaikan gaji

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close