Raperda KTR Diskriminatif, Bakal Mematikan Usaha Kecil
jpnn.com - JAKARTA - Rancangan peraturan daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang disusun DPRD DKI dijadwal disahkan, Senin (21/3) menuai penolakan. Alasannya, pemerintah belum mempersiapkan tempat khusus merokok sebagaimana diperintahkan Mahkamah Konstitusi.
Tidak hanya itu, regulasi ini juga dianggap diskriminatif karena telah mengabaikan nasib pedagang kecil.
"Apapun alasannya, kebijakan itu hanya akan mematikan pedagang kecil dan diskriminatif," kata Ketua Umum Persatuan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) sektor rokok, tembakau dan minuman, Bonhar Darma Putra saat dihubungi wartawan, Minggu (20/3).
Menurut Bonhar, jika aturan itu disahkan, maka besar kemungkinan PPMI-SRTM akan lakukan aksi demo ke DPRD DKI dan kantor Gubernur DKI Jakarta untuk menolak aturan itu. "DPRD DKI ini kurang kerjaan,"kritik Bonhar.
PPMI SRTM sendiri sudah menyampaikan surat protes dan penolakan Raperda yang ditembuskan ke Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, dan Menteri Sosial. Diharapkan pemerintah pusat memperhatikan karena aturan-aturan seperti itu sangat tidak pas diterapkan di tengah perlambatan ekonomi.
"Kenyamanan Jakarta sebagai ibukota Negara tidak bisa diserahkan hanya kepada pemerintahan setempat, tetapi peran serta masyarakat mempunyai tanggung jawab yang sama," tegas dia.
Karenanya, DPP PPMI SRTM merekomendasikan dan berpendapat agar kiranya pembahasan draf Kawasan Tanpa ROkok di wilayah Pemprov DKI Jakarta agar lebih bijaksana harus dibarengi denga tersedianya Tempat Khusus Merokok (TKM).
"Jika tidak diakomodir seluruh lapisan masyarakat yang hidup di Jakarta terjadi diskriminasi terhadap masyarakat perokok sehingga mematikan usaha para pedagang kecil," tegasnya.