Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Raperda KTR DKI Bunuh Hak Perdata Perokok

Rabu, 29 Juni 2016 – 08:50 WIB
Raperda KTR DKI Bunuh Hak Perdata Perokok - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menolak rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan tanpa Rokok (KTR) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah DKI Jakarta. Pasal-pasal yang tertuang dalam rancangan tersebut dinilai bertentangan dengan PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

"Sudah seharusnya DPRD dan Pemda DKI Jakarta untuk meninjau ulang Raperda KTR dan disesuaikan dengan PP 109 Tahun 2012 dalam menyusun Raperda tentang Kawasan tanpa Rokok,” kata Soeseno, Ketua Departemen Advokasi & Hubungan Antar Lembaga, Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Selasa (28/6).

Diungkapkannya, pasal 41 ayat 2 yang mengatur sanksi bagi perokok berupa pembatasan pelayanan administrasi kependudukan dan kesehatan jelas merupakan pembunuhan perdata yang dilegalkan. "Pelayanan administrasi kependudukan dan kesehatan merupakan hak perdata bagi setiap warga negara, kalau hal ini dibatasi hanya karena seseorang merokok sudah barang tentu ini upaya pembunuhan," tambah Soeseno.

Raperda yang tengah dibahas ini, lanjutnya, sama sekali tidak mengatur kewajiban penyediaan tempat khusus merokok sebagaimana yang diamanatkan oleh PP 109/2012. Bahkan tidak hanya melarang total kegiatan merokok, tetapi juga iklan, promosi, penjualan dan pembelian produk tembakau di seluruh KTR.

“Usulan ketentuan dalam Raperda KTR DKI ini tidak saja merugikan para pabrikan produk tembakau, tetapi juga akan merugikan semua mata rantai industri, mulai dari pedagang di toko tradisional dan modern, pekerja pabrikan rokok sekaligus petani tembakau dan cengkeh," lanjut dia.

AMTI berharap, DPRD dan Pemprov DKI akan segera melibatkan dan mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan terkait dengan industri tembakau nasional yang akan terdampak secara langsung akibat kebijakan ini. Dia pun mengingatkan, industri hasil tembakau saat ini menyerap lebih dari 6 juta tenaga kerja. Selain itu juga merupakan penyumbang pajak ketiga terbesar negara dengan Rp 173,9 triliun di tahun 2015. (dil/jpnn)

JAKARTA - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menolak rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan tanpa Rokok (KTR) inisiatif Dewan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close