Rasain! Dua Pengeroyok Wartawan Akhirnya Dibekuk
Saulus, pelaku saat diwawancarai mengaku memukul korban karena korban menolak memberikan uang. "Kemudian saya dan rekan yang lain mendatanginya dan menghajar dia (korban, red)," ujar Saulus.
Ia mengaku di Taman Tunas Regency, sering meminta uang kepada setiap orang yang duduk di sana. "Minta uang hanya untuk membeli minuman," katanya.
Sementara itu Pradanna, (korban, red) mengaku merasa senag pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian,"Saya juga berharap dua orang yang belum ditangkap segera dapat ditangkap," ujar Pradanna singkat.
Atas perbuatan kedua pelaku dikenakan pasal 170, ayat 1 dengan bunyi tentang pengeroyokan secara bersama-sama hingga korban mengalami luka ringan, ancaman pidana selama 7 tahun penjara.(cr14/ray)