Rasain! Kabur Dari Tahanan, Hukuman Ditambah
jpnn.com, SURABAYA - Sidang perkara pembobolan Rumah Tahanan (Rutan) Mapolsek Tambaksari sudah tuntas. Kemarin (8/8) majelis hakim menjatuhkan vonis 16 bulan penjara untuk sembilan terdakwa.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang perkara itu terbilang cepat. Pembacaan putusan kemarin merupakan sidang kedua.
Sebelum hakim membacakan vonis, sembilan terdakwa lebih dulu membacakan nota pembelaan atau pleidoi.
Sembilan terdakwa tersebut adalah Fadilla Arfan, Jefry Marga Putra, Mohammad Imam, Saiful Haq, Mochammad Shohib, Ryan Dwi Saputra, Budi Sasmito, Endri Wahyu Pradana, dan Agung Budi Prasetyo.
Mereka tidak didampingi kuasa hukum. Pleidoi yang mereka ajukan disampaikan secara lisan.
Satu per satu terdakwa memohon ampun kepada hakim. Mereka kompak mengaku kapok. Tidak akan mengulangi kesalahannya.
''Saya khilaf, Yang Mulia. Mohon ampun,'' ucap Budi.