Rasain! Kabur Dari Tahanan, Hukuman Ditambah
Rabu, 09 Agustus 2017 – 15:45 WIB
Menanggapi pleidoi tersebut, JPU Darwis mengatakan tetap pada tuntutannya.
Menurut dia, tidak ada unsur pembenar dalam perbuatan yang mereka lakukan.
''Kami menganggap perbuatan mereka sudah terbukti melawan hukum,'' jelasnya.
Selanjutnya, Jihad Arkhanudin, ketua majelis hakim, membacakan putusannya.
Dalam amar putusannya, Jihad sependapat dengan pasal yang dituntutkan JPU.
Para terdakwa dianggap melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP tentang perusakan suatu barang.
''Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana. Untuk itu, harus dijatuhi hukuman pidana,'' kata Jihad.
Hakim menganggap perbuatan sembilan terdakwa meresahkan masyarakat.