Rasain, Lawan Arus Malah Tertangkap Polisi
Selasa, 04 Desember 2018 – 18:16 WIB
''Katanya untuk tambahan makan,'' lanjutnya. Kini kedua tersangka diselidiki. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (jar/c15/ano/jpnn)