Rasio Kredit Bermasalah Perbankan Sentuh 6,61 Persen
jpnn.com, BALIKPAPAN - Nonperforming loan (NPL) alias rasio kredit bermasalah perbankan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara menyentuh 6,61 persen pada akhir 2016 lalu.
Angka itu melampaui batas kewajaran yang ditetapkan Bank Indonesia (OJK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni maksimal lima persen.
Hal itu merupakan sinyal bagi perbankan untuk memperhatikan risiko dalam menyalurkan pembiayaan.
Sementara itu, kinerja kredit perbankan di Kaltim dan Kaltara masih mampu menunjukkan tren positif dengan tumbuh 2,79 persen.
Namun, angka itu jauh di bawah rata-rata pertumbuhan kredit perbankan secara nasional yang ada di kisaran 8–10 persen.
Kepala OJK Kaltim Dwi Ariyanto mengatakan, terjaganya pertumbuhan kredit Kaltimra didorong permintaan dari kelompok modal kerja dan konsumsi.
Terkait NPL yang masih tinggi, dia menyebut, hal itu dipicu beberapa sektor tertentu.
Misalnya, pertambangan, konstruksi, jasa angkutan, dan jasa usaha.