Raskin Jangan Dikenai Bea Masuk
Jumat, 16 September 2011 – 07:15 WIB
Ternyata, dalam realisasi di lapangan berbeda. Seluruh beras yang diimpor Bulog sebelum 31 Maret itu dijerat bea masuk oleh Kantor Pelayanan Utama BC Tanjung Priok dan Kantor Pelayanan Madya BC Merak.
Semula, Bulog bersikeras tidak mau membayar bea masuk dan hanya bersedia membayar PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang ada. Namun, setelah ada sejumlah Surat Paksa dan Surat Teguran yang dilayangkan Ditjen BC melalui dua kantor pelayanannya di Tanjung Priok dan Merak itu, akhirnya Bulog Divre Jakarta membayar seluruh tagihan bea masuk plus bunga dan kekurangan PPh Pasal 22 sebesar Rp 37,46 miliar.
Menurut Ucok, dengan adanya bea masuk, berarti menambah beban biaya untuk penanggulangan rakyat miskin. ”Kenapa Kementerian Keuangan bisa memberikan fasilitas bebas bea masuk ke perusahaan-perusahaan tertentu, tetapi untuk beras bagi orang miskin malah dijerat bea masuk tinggi?” pungkasnya. (ind)