Rasta Japa Pelaku TPPO di Ende Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
jpnn.com, KUPANG - Tarsisius Baltasar Japa alias Rasta Japa terancam hukuman penjara 15 tahun dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan lima orang korban.
“Ancaman pidana paling singkat adalah tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta pidana denda paling banyak Rp 600 juta,” kata Kapolres Ende Ajun Kombes Andre Librian dikonfirmasi dari Ende, Senin.
Rasta Japa ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Mei 2023 setelah aparat kepolisian menggagalkan keberangkatan lima orang calon pekerja di atas kapal Niki Mila Utama tujuan Tanjung Priok, Jakarta.
Rasta Japa ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memenuhi dua alat bukti yang cukup terkait perbuatan pidana perdagangan orang.
Hal tersebut juga sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kelima orang calon pekerja bernama Kristin, Trini, Delan, Yanti, dan Febi dijanjikan untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Jakarta.
Kapolres juga mengatakan bahwa kelima calon pekerja tersebut tergiur untuk bekerja di Jakarta setelah Rasta Japa menghubungi salah seorang calon korban dan menawarkan pekerjaan tersebut.
Lalu terkumpullah menjadi lima orang dan dipersiapkan untuk berangkat menuju Jakarta menggunakan kapal laut.