Ratna Sarumpaet Terancam Penjara 10 Tahun
Sabtu, 06 Oktober 2018 – 10:48 WIB
"Kecuali kalau tidak hadirnya dengan surat pemberitahuan seperti sakit dan keluar kota. Itu pun harus menyertakan surat keterangan atau bukti. Surat sakit dan lainnya,” ungkapnya.
Dia menambahkan, kebohongan Ratna dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya patut diduga memenuhi unsur pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 1/1946 tentang peraturan hukum pidana. Dengan ancaman hukuman penjara sepupuh tahun. ”Ya, penyidik berkeyakinan memenuhi unsur,” ungkapnya.
Ratna Sarumpaet ditangkap polisi saat hendak terbang ke Chile, Kamis malam (4/10). Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah menyebar berita bohong tentang penganiayaan dirinya. (idr/oni)