Ratu Pontianak Diseret dan Diperlakukan Kasar, Polisi Bergerak
Sabtu, 06 November 2021 – 16:01 WIB
“Seharusnya kami yang punya hak di sana, tetapi malah kami yang diusir,” sambung Elvina.
Sementara itu, penasihat hukum korban, Dewi Ari Purnamawati mengatakan pihaknya telah mendampingi korban melaporkan ke Polresta Pontianak dengan dugaan pengeroyokan sesuai dengan pasal 170 KUHP. (arf/prokal.co)