Ratusan Anak Terpapar COVID-19 Setelah PTM, Apa yang Harus Diantisipasi Orang Tua dan Sekolah?
Bila terbentuk klaster COVID-19, kepala sekolah harus melaporkannya ke Satgas COVID-19 atau pihak pemerintah setempat, lalu membawa pasien yang bersangkutan ke fasilitas kesehatan untuk dirawat atau dikarantina.
Menurut epidemiolog Indonesia di Griffith University, Queensland, dr Dicky Budiman, dari aspek epidemiologis, syarat-syarat protokol kesehatan untuk pembukaan kembali sekolah tatap muka di Indonesia sudah memadai.
"Syarat positivity rate di bawah lima persen [untuk bisa membuka lagi sekolah] sudah benar, bed occupancy rate juga sudah di bawah 50 persen, demikian juga dengan [syarat] level PPKM 3 ke bawah," katanya.
Tapi dr Dicky mengingatkan, ada sisi lain yang harus diperhatikan selain sisi epidemiologis, yakni kesiapan infrastruktur dan kurikulum sekolah, yang harus menyesuaikan dan tidak bisa seperti sebelum pandemi.
"Misalnya kapasitas kelas dan ventilasi sirkulasi udara … serta perilaku yang mendukung yaitu disiplin dalam mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas," ujarnya.
"Vaksinasi juga harus ditingkatkan. Semua orang dewasa yang ada di rumah dan di lingkungan sekolah harus divaksinasi karena akan jauh mengurangi potensi penularan."
Menurutnya indikator epidemiologi, indikator kesiapan sekolah, dan indikator kesiapan murid, orangtua, guru dan masyarakat, "tidak bisa tidak, harus sejalan."
Ia menilai penyebab munculnya kasus-kasus COVID-19 yang baru di berbagai daerah di Indonesia setelah pembukaan kembali sekolah adalah karena sinergi ketiga indikator tadi belum terpenuhi.