Ratusan ASN DKI Cuti dan Izin, Tak Ada yang Alpa, Takut TKD Dipotong?
Pengaturan jam kerja ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 199 Tahun 2023 tentang Jam Kerja selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2023 M / 1444 Hijriah.
Dalam Kepgub tersebut ketentuan jam kerja ASN Pemprov DKI Jakarta, yakni Senin sampai Kamis, jam kerja mulai pukul 07.00 hingga 14.00 WIB, dengan durasi waktu istirahat setengah jam terhitung mulai pukul 12.00 WIB.
Lalu, pada Jumat, jam kerja mulai pukul 07.00 hingga 14.30 WIB, dengan durasi waktu istirahat satu jam terhitung mulai pukul 11.30 WIB.
“Terhadap pegawai ASN dengan ketentuan memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan bertugas pada kelompok kerja yang karena pekerjaannya harus selalu siap atau dilakukan selama 24 jam kerja sehari secara bergiliran,” ujar Heru dalam keterangannya.
Pegawai ASN tersebut di antaranya Rumah Sakit Umum Daerah atau Rumah Sakit Khusus Daerah, Puskesmas, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja; dan Guru atau Penjaga Sekolah pada Dinas Pendidikan. (mcr4/jpnn)