Ratusan Karyawan Mulai Resah Maskapai Merpati Dipailitkan
Selasa, 13 November 2018 – 15:43 WIB
Nursyam juga menyebutkan, para hakim tidak akan semudah itu dalam memberikan putusan pailit atau tidak terhadap sebuah perusahaan.
"Apalagi ini badan usaha milik negara. Sulit. Tapi, itu memang hak hakim untuk memutuskan perkara," ujarnya.
Seperti diberitakan, pada Maret 2018 sejumlah mitra bisnis PT Merpati Nusantara Airlines mengajukan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Surabaya. Sebab, Merpati dianggap tidak mampu membayar utangnya. (den/c7/eko/jpnn)